CNG.online: - Malang Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan 20 mafia pupuk bersubsidi di beberapa daerah sudah ditangkap.
"Di Jawa Timur ada enam yang tertangkap, kemudian di Jawa Tengah juga ada enam dan sisanya terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, dan Sulawesi Selatan," katanya saat meninjau lokasi panen dan tanam Kelompok Tani Mekar Sari di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Malang, Kamis.
Ia mengatakan para pelaku biasanya mengoplos pupuk bersubsidi dan pupuk biasa lalu menjualnya ke para petani dengan harga mahal. Mereka sudah lama melakukan praktik itu, bahkan di antaranya sudah ada yang membuat pabrik.
Menteri Pertanian mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan atau kelompok-kelompok distributor pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pengoplosan atau menghambat penyaluran pupuk.
"Bahkan, kami akan pidanakan mereka dan saya sudah berkoordinasi dengan setiap Kapolres untuk segera menindak para pelaku tersebut," katanya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jaksa Agung: persiapan eksekusi terpidana narkoba 90 persen. CNG.online: - Jakarta Persiapan eksekusi sepuluh terpisana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Rabu.
"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak," kata Prasetyo.
Menurutnya eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan.
"Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam di antaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.
Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
"Di Jawa Timur ada enam yang tertangkap, kemudian di Jawa Tengah juga ada enam dan sisanya terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, dan Sulawesi Selatan," katanya saat meninjau lokasi panen dan tanam Kelompok Tani Mekar Sari di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Malang, Kamis.
Ia mengatakan para pelaku biasanya mengoplos pupuk bersubsidi dan pupuk biasa lalu menjualnya ke para petani dengan harga mahal. Mereka sudah lama melakukan praktik itu, bahkan di antaranya sudah ada yang membuat pabrik.
Menteri Pertanian mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan atau kelompok-kelompok distributor pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pengoplosan atau menghambat penyaluran pupuk.
"Bahkan, kami akan pidanakan mereka dan saya sudah berkoordinasi dengan setiap Kapolres untuk segera menindak para pelaku tersebut," katanya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jaksa Agung: persiapan eksekusi terpidana narkoba 90 persen. CNG.online: - Jakarta Persiapan eksekusi sepuluh terpisana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Rabu.
"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak," kata Prasetyo.
Menurutnya eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan.
"Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam di antaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.
Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar