SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Sabtu, Februari 14, 2015

Di-Medan Polisi Ringkus Dua Pembawa 16 Kg Ganja.

CNG.online: - Medan Langkat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua pemuda pembawa ganja 16 kilogram yang akan dipasarkan ke Kota Medan, dari salah satu bus yang melintas ketika razia dilakukan di Jalinsum depan Pos Polisi Sei Karang.

"Kami ringkus dua pemuda pembawa ganja 16 kilogram," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Asmoro SIK, MH, di Stabat, Sabtu (14/2).

Penangkapan ini dari hasil razia yang dilaksanakan petugas polisi dari satuan narkoba, intel, shabara, lalu lintas, provost, di Jalan Lintas Sumatera depan Pos Polisi Sei Karang, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu melintas Bus Harapan Indah nomor polisi BL 7394 AK dari Aceh hendak tujuan ke Medan, lalu petugas menghentikan laju bus tersebut dan memeriksa penumpang dan barang bawannya.

Ketika pemeriksaan dilakukan petugas curiga terhadap dua penumpang masing-masing berinitial AT (22) warga Desa Blang Banyak Kecamatan Sawang Aceh Utara. Dari pemeriksaan terhadap tas tersangka ini maka ditemukan tujuh bal narkotika jenis ganja, katanya.

Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan terhadap penumpang lainnya berinitial RIV (21) warga Desa Aceh Talang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, maka dari dalam tasnya ditemukan sembilan kilogram ganja, sehingga totalnya 16 kilogram dari tangan kedua tersangka, sambungnya.

Dalam pengakuan kedua tersangka kepada petugas penyidik bahwa mereka berangkat dari Sawang Aceh Utara sekitar pukul 01.00 WIB, disuruh mengantar ganja tersebut oleh Iwan.

"Nanti sesampai di Medan akan ada yang menjemput di loket bus, berikan kepadanya," tiru mereka seperti disampaikan Iwan.

Kini keduanya dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan mereka dijerat Pasal 115 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Secara terpisah salah seorang tersangka RIV yang ditemui di sela-sela pemeriksaan petugas mengatakan bahwa mereka hanya membawa barang tersebut ke Medan.

Nanti di Medan sudah menunggu orang yang akan menerima barang itu, dan mereka diberi upah Rp 2 juta oleh Iwan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar