CNG.online: - Bogor Kepolisian Sektor Bogor Utara Polres Kota Bogor mengamankan Edi Benhar alias Edi Unyil, alias Nana, (49), Selasa (10/3) dini hari. Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Situ Gede, Cipanengah, Kota Sukabumi,merupakan residivis dan kerap melakukan perampasan kendaraan mobil.
Kepala Unit Resrese Kriminal Polisi Sektor Bogor utara, Ajun Komisaris Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di depan pabrik semen di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, "Tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, karena terlibat kasus perampokan mobil truk di jalan tol Jagorawi," kata Eddy, di kantor Polsek Bogor Utara, Selasa (10/3).
Eddy mengatakan, kasus terakhir yang dilakukan oleh tersangka yakni, membegal mobil truk berisi pakan ayam sebanyak 40 ton senilai Rp 40 juta milik Beni (46), pengusaha ekspedisi asal Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, "Pelaku membawa kabur truk korban, dengan cara berpura-pura sebagai sopir truk," ujar Eddy.
Setelah berhasil membawa kabur truk yang berisi penuh pakan ayam, pelaku langsung menjual barang hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 20 juta. Pelaku menjual pakan ayam tersebut di tengah jalan kepada penadah, setelah itu pelaku membuang truk korban di kawasan Cibubur.
Tersangka merupakan pelaku perampokan truk muatan susu di Jalan Tol Jagorawi dengan modus menjadi anggota polisi dan menghentikan truk di tengah jalan. Pelaku langsung merampas truk dan mengikat kaki dan tangan serta membekap mulut sopir dengan lakban.
"Setelah itu dibuang di tengah jalan, dan membawa kabur truk yang berisi susu," kata Eddy.
Tersangka juga sempat merampok mobil truk Indomaret di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Modusnya pun sama yakni, berpura-pura menjadi anggota polisi setelah itu mengikat kedua kaki tangan serta menutup mata korban dengan lakban.
"Saat itu sopir truk dibuang di daerah Sukabumi, dan menggasak uang puluhan juta dan menguras isi truk," ujar Eddy.
Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah hasil hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka, Edi Benhar, mengaku semua hasil kejahatan dijual pada penadah dengan berkomuniasi melalui telepon genggam. Edi sebenarnya baru saja keluar dari LP Paledang tahun 2014 lalu karena melakukan perampokan di Jalan tol Jagorawi
"Hasil curian saya untuk membiayai hidup kedua istri saya dan sebagian lagi untuk hura-hura di tempat hiburan malam," kata dia.
Kepala Unit Resrese Kriminal Polisi Sektor Bogor utara, Ajun Komisaris Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di depan pabrik semen di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, "Tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, karena terlibat kasus perampokan mobil truk di jalan tol Jagorawi," kata Eddy, di kantor Polsek Bogor Utara, Selasa (10/3).
Eddy mengatakan, kasus terakhir yang dilakukan oleh tersangka yakni, membegal mobil truk berisi pakan ayam sebanyak 40 ton senilai Rp 40 juta milik Beni (46), pengusaha ekspedisi asal Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, "Pelaku membawa kabur truk korban, dengan cara berpura-pura sebagai sopir truk," ujar Eddy.
Setelah berhasil membawa kabur truk yang berisi penuh pakan ayam, pelaku langsung menjual barang hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 20 juta. Pelaku menjual pakan ayam tersebut di tengah jalan kepada penadah, setelah itu pelaku membuang truk korban di kawasan Cibubur.
Tersangka merupakan pelaku perampokan truk muatan susu di Jalan Tol Jagorawi dengan modus menjadi anggota polisi dan menghentikan truk di tengah jalan. Pelaku langsung merampas truk dan mengikat kaki dan tangan serta membekap mulut sopir dengan lakban.
"Setelah itu dibuang di tengah jalan, dan membawa kabur truk yang berisi susu," kata Eddy.
Tersangka juga sempat merampok mobil truk Indomaret di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Modusnya pun sama yakni, berpura-pura menjadi anggota polisi setelah itu mengikat kedua kaki tangan serta menutup mata korban dengan lakban.
"Saat itu sopir truk dibuang di daerah Sukabumi, dan menggasak uang puluhan juta dan menguras isi truk," ujar Eddy.
Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah hasil hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka, Edi Benhar, mengaku semua hasil kejahatan dijual pada penadah dengan berkomuniasi melalui telepon genggam. Edi sebenarnya baru saja keluar dari LP Paledang tahun 2014 lalu karena melakukan perampokan di Jalan tol Jagorawi
"Hasil curian saya untuk membiayai hidup kedua istri saya dan sebagian lagi untuk hura-hura di tempat hiburan malam," kata dia.